Perlakuan Tanah Adat dan Tanah Negara dalam Redistribusi Tanah di Papua Barat

  • Aurellia Putri Shenia Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Papua Barat, Indonesia
  • M. Nazir Salim Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
  • Dian Aries Mujiburohman Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Customary land, land redistribution, Kokoda Tribe, Maibo Village

Abstract

The expansion of Domine Eduard Osok (DEO) Airport forced the Kokoda tribe community in Sorong City, West Papua, to relocate to Maibo Village. However, community control over plots of land in the village is unclear because it is an area with former cultivation rights. This study aims to clarify and resolve the issue of control of the Kokoda Tribe community over former HGU areas within the framework of the redistribution of former HGU land belonging to indigenous communities. The study employs a historical method and a qualitative descriptive approach. The research results reveal two distinct perspectives on the treatment and control of the former HGU land in Maibo Village, slated for designation as a land reform object. According to the land office, the land has returned to state land, and according to the local indigenous community, the land has returned to customary land. The land office successfully resolved the land control issue and redistributed the land to the Kokoda Tribe, despite differences in the treatment of former HGU land in Maibo Village. This research concludes that the national land law system still applies partially, especially to areas where there are traditional communities and very strong customary law. Ideally, the state should consider general arrangements to ensure appropriate and mutually beneficial protection for indigenous peoples.

Masyarakat adat Suku Kokoda di Kota Sorong, Papua Barat, tergusur ke Kampung Maibo akibat pelebaran Bandara Domine Eduard Osok (DEO). Namun demikian, penguasaan masyarakat atas bidang-bidang tanah di Kampung Maibo hanya sebatas penguasaan fisik dan belum secara yuridis karena merupakan wilayah bekas Hak Guna Usaha (HGU). Studi ini bertujuan untuk memperjelas dan mendudukkan persoalan penguasaan masyarakat Suku Kokoda atas bidang-bidang tanah dalam wilayah bekas HGU. Metode penelitian yang digunakan adalah metode historis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua persepsi terhadap perlakuan penguasaan tanah bekas HGU di Kampung Maibo yang akan ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria. Menurut kantor pertanahan, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan menurut masyarakat adat setempat, tanah tersebut kembali menjadi tanah adat. Meskipun terdapat dua perbedaan perlakuan terhadap tanah bekas HGU di Kampung Maibo, namun persoalan penguasaan tanah tersebut mampu diselesaikan oleh kantor pertanahan dan telah diredistribusikan kepada masyarakat Suku Kokoda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum tanah nasional masih berlaku parsial, terutama terhadap wilayah-wilayah yang memiliki ikatan masyarakat adat dan hukum adat yang sangat kuat. Idealnya, negara memikirkan pengaturan secara umum agar perlindungan terhadap masyarakat adat dapat diwujudkan secara tepat dan saling menguntungkan.

References

Abby, F. A., Rahmawati, D., Qamariyanti, Y., & Syahrida. (2013). Redistribusi Tanah dalam rangka Reforma Agraria. Aura Pustaka.

Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Ende. Widya Bhumi, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.31292/wb.v3i1.42

Ahbar, F. K. (2021). Akses Reform Sebagai Pemberdayaan Masyarakat. In repository unhas. Tesis, Universitas Hasanuddin.

Ambarsari, Y., Baharsyah, S., & Kadri, H. (2021). Laporan Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Sorong 2021.

BKKBN. (2023). Profil Maibo . Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional.

Borras, S., & Franco, J. (2012). Global Land Grabbing and Trajectories of Agrarian Change: A Preliminary Analysis. Journal of Agrarian Change, 12(1), 34–59. https://doi.org/10.1111/j.1471-0366.2011.00339.x

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kuantitatif, Kualitatif, dan Campuran (A. F. & R. K. P. (Penerjemah), Ed.; Keempat). Pustaka Pelajar.

Evitasari, S., Syafira, A., & Saleh, R. D. D. (2024). Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat Toraja. Widya Bhumi, 4(1), 35–54. https://doi.org/10.31292/wb.v4i1.54

Faizah, N., & Katmas, E. (2023). Pelatihan Keterampilan Rajut Noken dan Tikar Sajadah Bagi Masyarakat Muslim Kokoda Kampung Maibo Kabupaten Sorong Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1). https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2230

Faryadi, E., & Elisabeth, A. (2020). Memeriksa Program TORA dan Perhutanan Sosial di Jayapura dan Keerom. Wacana: Jurnal Transformasi Sosial, 38, 197-210.

Hidayah, N. (2023). Sosialisasi Penguatan Ekosistem Mangrove Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampung Maibo. Jurnal Pengabdian Teratai, 4(1).

Ihsan, A., & Salim, M. N. (2022). Ulayat Land and Agrarian Reform Policy in West Sumatra. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(2), 155–171. https://doi.org/10.31292/mj.v1i2.17

Junarto, R., & Salim, M. N. (2022). Strategi Membangun Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Bukti Dari Gunung Sewu Geopark, Indonesia. Tunas Agraria, 5(2). https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.181

Kristiani, N. (2022). Penyusunan Rencana Aksi Penataan Akses Reforma Agraria Berbasis Potensi Wilayah Kelurahan dan Analisis Ekonominya dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan). Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Lado, B., Warami, H., & Tjolli, I. (2022). Penerapan Delapan Fungsi Keluarga dan Dampak Terhadap Kesejahteraan Keluarga Di Kabupaten Sorong. Cassowary, 5(1). https://doi.org/10.30862/casssowary.cs.v5.i1.87

Mahmudah, S., Badriyah, S. M., Turisno, B. E., & Soemarmi, A. (2019). Strategi Penberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove. Masalah-Masalah Hukum, 48(4). https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.393-401

Nur, D. L. (2021). Pelaksanaan Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT.Sosro Bahu di Kabupaten Lima Puluh Kota. Tesis, Universitas Andalas.

Resti, F. A., & Wulansari, H. (2022). Peran Gugus Tugas Reforma Agraria Mewujudkan Kampung Reforma Agraria. Tunas Agraria, 5(2), 94–110.

Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif (Qualitative Data Analysis). Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33).

Riyadi, A. D., Salim, M. N., & Mujiati, M. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Pasca Kegiatan Ajudikasi di Desa Sumogawe Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Tunas Agraria, 3(2). https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.105

Rizaldi, M. ., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. (2023). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik. Widya Bhumi, 3(2), 137–151. https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.62

Saheriyanto, S., & Suhaimi, A. (2021). Pendampingan dan Akses Modal sebagai Strategi Access Reform dari Tanah Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Barito Kuala. Jurnal Pertanahan, 11(1). https://doi.org/10.53686/jp.v11i1.47

Salim, M. N. (2020). Reforma Agraria: Kelembagaan dan Praktik Kebijakan. STPN Press & Program Studi DIV Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Salim, M. N., & Utami, W. (2019). Reforma Agraria, Menyelesaikan Mandat Konstitusi: Kebijakan Reforma Agraria dan Perdebatan Tanah Objek Reforma Agraria (1st ed.). STPN Press.

Salim, N., & Shohibuddin, M. (2012). Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria, 2006-2007: Bunga Rampai Perdebatan. Yogyakarta, Sajogyo Institute dan STPN Press.

Sarjita. (2003). Konflik hak ulayat masyarakat hukum adat kampong Kajoe Poeloe dan Kajoe Batoe dengan pemerintah kota Jayapura provinsi Papua. Tesis, Universitas Gadjah Mada.

Sukmana, W. J. (2021). Metode Penelitian Sejarah (Metode Sejarah). Seri Publikasi Pembelajaran, 1(2).

Suriansyah, S., Makmun, M., & Juwari, J. (2023). Persepsi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove Center Kariangau Graha Indah Balikpapan. Learning Society: Jurnal CSR, Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2).

Utomo, B., Budiastuty, S., & Muryani, C. (2018). Strategi Pengelolaan Hutan Mangrove Di Desa Tanggul Tlare Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(2). https://doi.org/10.14710/jil.15.2.117-123

Utomo, S. (2021). Percepatan Reforma Agraria untuk Mencapai Keadilan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 202–213.

Wardhana, Y. S. (2020). Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Di Kawasan Tanah Adat Provinsi Papua. Kosmik Hukum, 20(1), 64–72.

Wasino, Hartatik, E. S. (2018). Metode Penelitian Sejarah: dari Riset hingga Penulisan. In Seri Publikasi Pembelajaran (Vol. 1, Issue 2).

Widarbo, K. (2021). Problematika Reforma Agraria pada Tanah Redistribusi Bekas HGU Tratak, Batang. Widya Bhumi, 1(1), 25–38. https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.7

Winarso, A., Prasetyo, P. K., & Saleh, R. D. D. (2022). Akses Reform Melalui Pengembangan Padi Organik di Desa Rawajaya Kabupaten Cilacap. Tunas Agraria, 5(3), 238–253.

A. Winoto, J. (2012). Reforma Agraria dan Keadilan Sosial. In M. & S. M. N. Shohibuddin (Ed.), Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria, 2006-2007: Bunga Rampai Perdebatan. STPN Press.

CROSSMARK
Published
2024-05-30
DIMENSIONS
How to Cite
Putri Shenia, A. ., Salim, M. N., & Mujiburohman, D. A. (2024). Perlakuan Tanah Adat dan Tanah Negara dalam Redistribusi Tanah di Papua Barat. Widya Bhumi, 4(1), 70–84. https://doi.org/10.31292/wb.v4i1.98
Section
Articles