Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik

  • Muhammad Rizaldi Alumni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Dian Aries Mujiburohman Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
  • Dwi Wulan Pujiriyani Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Hak Guna Usaha, Mediasi, Sengketa Tanah, Tumpang Tindih Tanah

Abstract

One big problem that needs to be fixed is the growing number of land cases. It could slow down current development projects if it is not handled properly. This research aims to conduct an in-depth analysis of HGU (Hak Guna Usaha) land disputes and property rights in Mendala Village, Ogan Komering Ulu Regency, as well as identify the most appropriate and relevant alternative solutions. The research method used is qualitative research with descriptive methods. The research results show that there are various settlement models that have been proposed, but mediation appears to be the most important option. This approach has the potential to achieve a solution that benefits both parties, reduces costs, and avoids the risk of future problems. Apart from mediation, other alternative solutions such as compensation, re-determination of land boundaries, exclusion of enclaved land, or exclusion of new land are options worth considering. A company's decision to choose mediation is based on consideration of financial and time constraints that may arise in the course of litigation. Apart from that, understanding the social relations that have been established with the community is also an important factor in achieving the process of resolving disputes between the company and the community.

Salah satu permasalahan besar yang perlu diperbaiki adalah meningkatnya kasus pertanahan. Hal ini dapat memperlambat proyek pembangunan yang ada jika tidak ditangani dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap sengketa tanah HGU (Hak Guna Usaha) dan hak milik di Desa Mendala, Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta mengidentifikasi alternatif penyelesaian yang paling tepat dan relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menujukan bahwa terdapat berbagai model penyelesaian yang telah diajukan, namun mediasi tampak menjadi opsi yang paling diutamakan. Pendekatan ini memiliki potensi untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, mengurangi biaya, dan menghindari risiko masalah di masa depan. Selain mediasi, alternatif penyelesaian lain seperti ganti rugi, penetapan ulang batas tanah, pengeluaran lahan enklave, atau pembebasan lahan baru menjadi opsi yang layak dipertimbangkan. Keputusan perusahaan untuk memilih mediasi didasarkan pada pertimbangan kendala finansial dan waktu yang mungkin timbul dalam jalur litigasi. Selain itu, pemahaman terhadap hubungan sosial yang telah terjalin dengan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mengarahkan proses penyelesaian sengketa pertanahan antara Perusahaan dan masyarakat.

References

Alfons, A., & Mujiburohman, D. A. (2021). Penerbitan dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277–288. https://doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095

Anggriawan, R. P., Sutaryono, S., & Salim, M. N. (2021). Penyelesaian Konflik Penguasaan Tanah HGU dengan Masyarakat di Bengkulu Utara. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(1), 29–41. https://doi.org/10.31292/jm.v1i1.2

Artamevia, A., & Sumanto, L. (2022). Sengketa Penerbitan Sertipikat Hak Milik di Atas Tanah Hak Guna Usaha. Reformasi Hukum Trisakti, 3(2), 178–187. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13447

Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt dan Jeffrey Z.Rubin. NOTARIUS, 13(2), 803–818. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168

Bustaman, B., & Agustiana, A. (2022). Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Justice Aswaja, 1(1), 12-20. http://journal.unucirebon.ac.id/index.php/juc/article/view/314

Danendra, M. R., & Mujiburohman, D. A. (2022). Pembentukan Bank Tanah: Merencanakan Ketersediaan Tanah untuk Percepatan Pembangunan di Indonesia. Widya Bhumi, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.31292/wb.v2i1.18

Darmika, P., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Sebagai Jalur Alternatif. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 327-336. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60834

Earlene, F., & Djaja, B. (2023). Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia. Tunas Agraria, 6(2), 152–170. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.223

Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsi, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36–48. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/275

Hasbi, H. (2020). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi di Badan Pertanahan Kota Makassar. PLENO JURE, 9(1), 36–46. https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i1.299

Irawan, Y., & Junarto, R. (2022). Persepsi dan Minat Masyarakat Pesisir Terhadap Sertipikat Tanah. Widya Bhumi, 2(2), 104–122. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/wb.v2i2.44

Ishaya, N. S., Budhiawan, H., & Widarbo, K. (2021). Implementasi Hak Servituut pada Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bekasi. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.31292/jm.v1i1.6

Julianti, R. (2021). Peran kantor pertanahan nasional mengenai tumpang tindih hak kepemilkan atas tanah di kota Jakarta Utara. Bachelor’s Thesis, Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mudjiono, M. (2007). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(3). https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss3.art6

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1), 88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217

Mukmin, A., & Pranata, A. (2020). Peran Kantor Pertanahan Kota Samarinda Dalam Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan. Yuriska?: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2). https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.1014

Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum?: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2).

Nurdin, M. (2018). Akar Konflik Pertanahan di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 3(2). https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2897

Pane, F. R. (2022). Legalization of Land and Peatland Policy in Riau. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 2(1), 24–42. https://doi.org/10.31292/mj.v2i1.25

Putri Septiani, D. A., & Ratna M.S., E. (2022). Perkembangan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Luar Pengadilan Melalui Proses Mediasi. Notarius, 15(1). https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46052

Rusandi, & Muhammad Rusli. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1). https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18

Sahnan, S., Arba, M., & Suhartana, L. W. P. (2019). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3). https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714

Supriyanti, T., Ardhi, A. A., & Mahasari, J. (2023). Pengaturan dan Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie di Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen. Widya Bhumi, 3(1), 46-61. https://doi.org/10.31292/wb.v3i1.39

Mahardika, S., Risnawati, & Khuzairi, A. (2022). Penyelesaiaan Sengketa Tanah Melalui Mediasi Non Litigasi. Jurnal Rechten?: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1). https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.73

Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89–102.

Supadno, S., & Junarto, R. (2022). Mengatasi permasalahan pertanahan dengan gotong royong dan mengangkat ekonomi kerakyatan dengan sertipikasi tanah. Tunas Agraria, 5(3), 268-285. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.193

Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. In Kepustakaan Populer Gramedia.

Synthia, S., & Iswantoro, I. (2020). Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.14421/sh.v8i2.2132

Tauchid, M. (2009). Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. In STPN Press.

Widarbo, K. (2021). Problematika Reforma Agraria pada Tanah Redistribusi Bekas HGU Tratak, Batang. Widya Bhumi, 1(1), 25-38. https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.7

Wulansari, H., Junarto, R., & Mujiburohman, D. A. (2021). Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif. Riau Law Journal, 5(1), 61–74. https://rlj.ejournal.unri.ac.id/index.php/RLJ/article/view/7875

CROSSMARK
Published
2023-10-31
DIMENSIONS
How to Cite
Rizaldi, M. ., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. . (2023). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik. Widya Bhumi, 3(2), 137–151. https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.62
Section
Articles