Dinamika Legalisasi Tanah Desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Implikasinya

  • Dimas Bayu Candra Prasetya Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
  • Dian Aries Mujiburohman Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
  • Yohanes Supama Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Tanah Desa, Hak Anggaduh, Kasultanan dan Pakualaman, Rijksblad

Abstract

Legal uncertainty in the legalization of village land in DIY arises from differences between national and regional regulations. This study examines the legalization of village land in Sleman, Yogyakarta, from the aspects of regulation, implementation, and its implications. The research method employed is a normative-empirical legal analysis focusing on regulations related to village land and their ontological basis. The findings show that the regulation of village land in the Special Region of Yogyakarta (DIY) has undergone changes since the pre-independence era, during which land was under the authority of the Kasultanan and Pakualaman with limited usage rights. After independence, DIY gained special rights in agrarian management, reinforced by the DIY Privileges Law (UUK). However, the implementation of the Basic Agrarian Law (UUPA) in DIY was delayed until 1984. Significant changes in village land regulations, from the 2008 to 2024 Governor’s Regulations, reveal inconsistencies with national land laws and the Village Law. This creates challenges in legal synchronization, where the UUK, as lex specialis, may lead to legal uncertainty in the legalization and certification of village land. These findings provide valuable input for policy development to strengthen the legal framework for village land and improve community welfare through better land management.

Ketidakpastian hukum dalam legalisasi tanah desa di DIY timbul dari perbedaan pengaturan nasional dan daerah. Penelitian ini mengkaji legalisasi tanah desa di Sleman, Yogyakarta, dari aspek pengaturan, pelaksanaan, dan implikasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan analisis terhadap peraturan terkait tanah desa dan dasar ontologis penetapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengalami perubahan sejak masa pra-kemerdekaan, di mana tanah berada di bawah otoritas Kasultanan dan Pakualaman dengan hak pakai terbatas. Setelah kemerdekaan, DIY memperoleh hak istimewa dalam pengaturan agraria, diperkuat oleh Undang-Undang Keistimewaan DIY (UUK DIY). Namun, implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di DIY baru terlaksana pada 1984. Peraturan tanah desa mengalami perubahan signifikan dari Peraturan Gubernur DIY tahun 2008 hingga 2024, mencerminkan ketidaksesuaian dengan hukum nasional dan Undang-Undang Desa. Hal ini menimbulkan tantangan dalam sinkronisasi hukum, di mana UUK DIY sebagai lex specialis berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam legalisasi dan sertifikasi tanah desa. Temuan ini memberikan masukan bagi kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum tanah desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tanah yang lebih baik.

References

Alamsyah, M. N. (2011). Memahami Perkembangan Desa di Indonesia. Jurnal Academica Fisip Untad, 03(02), 647–660. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1161050&val=6118&title=MEMAHAMI%20

Antoro, K. S. (2015). Analisis Kritis Substansi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Bidang Pertanahan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 1(1), 12–32. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/jb.v1i1.38

Diniyanto, A. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia.

Irawan, Y., & Junarto, R. (2022). Persepsi dan Minat Masyarakat Pesisir Terhadap Sertipikat Tanah. Widya Bhumi, 2(2), 104–122. https://doi.org/10.31292/wb.v2i2.44

Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305-325. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711/pdf

Julianti, L., & Sudirga, I. M. (2023). Implementasi Pengelolaan Tanah di Desa Adat Kerobokan untuk Kegiatan Industri Pariwisata. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 12(2), 452-464. https://doi.org/10.24843/jmhu.2023.v12.i02.p15

Junarto, R., & Salim, M. N. (2022). Strategi Membangun Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Bukti Dari Gunung Sewu Geopark, Indonesia. Tunas Agraria, 5(2), 142–164. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.181

Junarto, R., & Suhattanto, M. A. (2022). Kolaborasi Menyelesaikan Ketidaktuntasan Program Strategis Nasional (PTSL-K4) di Masyarakat Melalui Praktik Kerja Lapang (PKL). Widya Bhumi, 2(1), 21–38. https://doi.org/10.31292/wb.v2i1.24

Kuncoro, D. D. (2018). Tinjauan Yuridis Tanah Kasultanan Terkait Tanah Desa Menurut Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (revisi). Kencana Prenada Media Group.

Mujiburohman, D. A. (2021). Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 57-67. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2092620

Pawana, S. C. (2020). Titah Raja Kasultanan Yogyakarta Dalam Perspektif Teori Beslissingenleer Ter Haar. Justitia et Pax, 36(1), 109-126. https://doi.org/10.24002/jep.v36i1.2260

Prihantoro, T. (2016). Integrasi DIY ke dalam Wilayah RI Tahun 1945-1950. Risalah, 2(7), 1945–1950. https://journal.student.uny.ac.id/index.php/risalah/article/view/3906

Rodiati, E. (2015). Pengelolaan Tanah Kas Desa Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. In Jurnal Ilmiah iImu Pemerintahan Moderat Modern dan Demokratis 1(1), 109-120. http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i1.2937

Rodiyah. (2018). Village Bureaucracy Reform in Demoractic and Autonomy Era in Indonesia?: Study of the Establishment of Laws and Regulations method by IRR model. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economic and Law, 17(4), 1-6. https://seajbel.com/wp-content/uploads/2019/01/LAW-77-1.pdf

Sari, N. P., & Nasution, R. D. (2021). Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tatung Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Dengan Sistem Lelang Tanah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(3), 102–111. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i3.2115

Sayuna, I. (2016). Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Sinaga, E. P., & Rini, T. D. (2022). Pelemahan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Dan Pengembangan Tanah Kas Desa (Studi Kasus di Kalurahan Srimulyo, Kapenewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta). GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 3(2), 132–148. https://doi.org/10.47431/governabilitas.v3i2.215

Soemardjan, S. (2009). Perubahan Sosial di Yogyakarta. Komunitas Bambu.

Suherman, S., & Imran, A. (2020). Pentingnya Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Menuju Kesejahteraan Masyarakat Desa. Indonesian Journal of Society Engagement, 1(1), 99-116. https://doi.org/10.33753/ijse.v1i1.8

Supama, Y. (2020). Tinjauan Yuridis Pertanahan Atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualam. Laporan Penelitian Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta.

Supraptiningsih, U. (2021). Kedudukan Hukum Tanah Kas Desa Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional. In Kinerja.Iainmadura.Ac.Id. Kencana Prenada Media Group.

Sutaryono, S., Widuri, D., & Murtajib, A. (2014). Pengelolaan Aset Desa. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).

Tilman, A., Mujiburohman, D. A., & Dewi, A. R. (2021). Legalisasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Riau Law Journal, 5(1), 1. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7852

Turut, D. R., & Mujiburohman, D. A. (2023). Penggunaan Tanah Kas Desa Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Dusun Sukunan, Yogyakarta. Abdimasku?: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 349-358. https://doi.org/10.33633/ja.v6i2.956

Winarto, D. (2024). Legitimasi Pengelolaan Tanah Bengkok Desa di Indonesia. Syntax Literate?; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 1063-1076. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.14642

Wulansari, H., Junarto, R., & Mujiburohman, D. A. (2021). Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif. Riau Law Journal, 5(1), 61–74. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3047880&val=27705&title=Mewujudkan%20Sistem%20Pendaftaran%20Tanah%20Publikasi%20Positif

CROSSMARK
Published
2024-10-08
DIMENSIONS
How to Cite
Prasetya, D. B. C., Mujiburohman, D. A., & Supama, Y. (2024). Dinamika Legalisasi Tanah Desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Implikasinya. Widya Bhumi, 4(2), 136–158. https://doi.org/10.31292/wb.v4i2.105
Section
Articles