Problematika Reforma Agraria pada Tanah Redistribusi Bekas HGU Tratak, Batang
Abstract
The redistribution of land as a means of agrarian reform in Trumben Village, Bandar District, Batang, Central Java Province comes from the former HGU No.1 Tratak. The former HGU was successfully processed into State General Reserves Land (TCUN), then became Landreform Object Land covering an area of ?79.8410 hectare since December 11th, 2015. The object was given to 425 heads of farmer families who had been working on the land. Each farmer receives one plot of land and cannot be transferred without hot official permits. Post-land redistribution, since 2018 the construction of Study Education Outside the Main Campus (PSDKU) UNDIP has begun. In line with this, problems arise, including the transfer of redistribution land ownership to external parties without permission, and the existence of agricultural land parcels for residential houses in the redistribution area. The purpose of this research is to see whether the UNDIP campus construction occurs in the rules of land redistribution transfer and how the alternative solutions to the existing problems. This study used an empirical juridical method with qualitative descriptive data analysis. The conclusion of this research is that the PSDKU development has an impact on the transfer of ownership and changes in the use of agricultural land to non-agricultural.
Keywords: agrarian reform, former HGU Tratak, illegal housing
Intisari: Redistribusi tanah sebagai salah satu wujud penyelenggaraan reforma agraria di Desa Trumben, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah berasal dari bekas HGU No. 1 Tratak. Bekas HGU tersebut kemudian diproses menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), dan selanjutnya ditetapkan menjadi Obyek Landreform seluas 79,8410 hektar sejak Tanggal 11 Desember 2015. Objek tersebut diberikan kepada 425 kepala keluarga petani yang selama ini menggarap tanah tersebut. Masing-masing petani menerima satu bidang tanah Hak Milik (HM) dan tidak boleh dialihkan tanpa izin pejabat yang berwenang. Pasca redistribusi tanah tersebut, sejak tahun 2018 telah dimulai pembangunan Pendidikan Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) UNDIP. Sejalan dengan hal tersebut timbul permasalahan, antara lain adanya peralihan kepemilikan tanah redistribusi kepada pihak eksternal tanpa izin, serta adanya pengkaplingan tanah pertanian untuk rumah tinggal dalam area redistribusi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pembangunan kampus UNDIP mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap aturan peralihan tanah redistribusi tersebut serta bagaimana alternatif solusi dari permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembangunan PSDKU berdampak pada peralihan kepemilikan dan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian.
Kata Kunci; Reforma Agraria, Bekas HGU Tratak, dan perumahan illegal
References
Budiawan, H. & Widarbo, K. (2020). Pengalihan Ilegal Tanah Redistribusi Bekas HGU No.1 PT. Tratak di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabu¬paten Batang. Laporan Hasil Penelitian STPN. Yogyakarta.
Dempo, A.A.P., Salim, M.N., & Farid, A. H. (2021). Evaluasi Pelaksanaan Redis-tribusi Tanah Eks Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Rawas. Jurnal Tunas Agraria, 4(1), 1-21.
Handoko, Tokoh/pengacara (FB.Omah Tani, Desa Tumbrep,Kec.Bandar, Batang, 15-16 Okt.2020,wawancara.
Hatta Kepala Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, 12 Okt. 2020, wawancara.
Hidayat, M.F., Luthfi, A.N., & Salim, M.N. (2020). Desain Reforma Agraria Inklusif untuk Program Keluarga Harapan dan Kaum Difabel di Kabupaten Kediri. Jurnal Tunas Agraria, 3(1), 1-29.
Istiningdyah, R., Sutaryono, & Wahyuni, W. (2018). Kontribusi Redistribusi Tanah Terhadap Kenaikan Pendapatan Masyarakat di Jawa Tengah. Jurnal Tunas Agraria, 1(1), 20-46.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi, 2017, Alfabeta, Bandung.
Kantor Staf Kepresidenan, Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019, Arahan dari Kantor Staf Presiden, Jakarta, 28 April 2016.
Kutnadi (16 Juni 2020) Pembangunan Gedung Undip Batang dianggarkan Rp.10miliar https://jateng.antaranews.com/berita/317308/pemkab-anggarkan-pembangunan-psdku-undip-rp10-miliar
Mujiati & Aisiyah, N. (2014). Perkembangan Peraturan Mengenai Redistribusi Tanah Dalam Rangka Reforma Agraria Di Kabupaten Boyolali. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 1(39), 457-469.
Mujiburrohman, D.A. (2018). Menyoal Penafsiran Tanah Telantar. Jurnal Yudi¬sial, 11(1), 1-22.
Mujiburohman, D.A. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendaya¬gu¬naan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Riyadi, A.D., Salim, M.N., & Mujiati. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Pasca Kegiatan Ajudikasi di Desa Sumogawe Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Jurnal Tunas Agraria, 3(2), 20-39.
Saputra, L.A. (2015). Peran Omah Tani Dalam Memperjuangkan Hak Atas Tanah Petani di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Skripsi pada Jurusan Politik Dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang 2015.
Setyadi, Wahyu (20 Agustus 2020) Peletakan Batu Pertama Kampus PSDKU Undip di Kab. Batang.https://psdku.undip.ac.id/peletakan-batu-pertama-kampus-psdku-undip-di-kab-Batang
Sumiati, S. Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan (PPP), (Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Kasi P3, 13 Oktober 2020,wawancara.
Suryoto, Arif. (2020, Juni) Undip Bangun Kampus di Batang, Rampung Desember 2020 diakses pada tanggal 17 Juni 2020 dari https://www.suaramerdeka.com/regional/pantura/231746-undip-bangun-kampus-di-batang-rampung-desember-2020?page=1
Sutadi, R.D., Luthfi, A.N., & Mujiburrohman, D.A. (2018). Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde Reformasi). Jurnal Tunas Agraria, 1(1 Sept), 192-218.
Tahroni, Ketua FB.Omah Tani, Batang.15 Oktober 2020,wawancara.
Utami, W. (2017) Capacity Building dalam ReTaforma Agraria (Model Capacity Building di Batang, Jateng) Prosiding pada Seminar Nasional: Proble-matika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya.STPN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Oktober 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU No.5 Th.1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Perpres No.86 Th.2018 Tentang Reforma Agraria.
Peraturan Bupati Batang No 07 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011 – 2031.
Copyright (c) 2021 Koes Widarbo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.