Permasalahan Pertanahan pada Daerah Berkepadatan Penduduk Rendah

  • Reza Nur Amrin Mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Haidar Muttaqy Zaen Mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Muhammad Prayoga Dwi Nugraha Mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Prihariyanda Putra Mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Rifqian Izza Zaini Mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Yehuda Rainata Sangkay Mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Keywords: low population density, land problems, maximum excess land

Abstract

The results of the Population Census 2020 show that there is an uneven distribution of the population in Indonesia. This raises a different typology of land problems between high population and low population density areas. A small population with a large area can cause problems with the amount of land that is not properly managed. This paper aims to examine land problems from one of the conditions in the area, that is an area with a low population density. The research data comes from online and offline sources regarding population and land. Literature study with qualitative descriptive analysis is used in analyzing land problems. Land problems that can occur in areas with low population density, namely: the existence of maximum excess land area and ownership of the number of lands that exceed the provisions, potential problems in implementing transmigration, and low community interest in the land registration program. Alternative solutions that can be offered include increasing public trust in state administrators, namely by improving the quality of pre-land registration socialization, the performance of land registration services, and empowerment for the community after land registration.
Keywords: low population density, land problems, maximum excess land

Intisari: Hasil dari Sensus Penduduk 2020 menunjukkan bahwa terdapat persebaran penduduk yang tidak merata di wilayah Indonesia. Hal tersebut menimbulkan tipologi permasalahan pertanahan yang berbeda antara wilayah berkepadatan penduduk tinggi dengan berkepadatan penduduk . Penduduk yang sedikit dengan luas wilayah yang besar dapat menimbulkan permasalahan banyaknya tanah yang tidak terurus dengan baik. Tulisan ini bertujuan mengkaji permasalahan pertanahan pada wilayah dengan kepadatan penduduk rendah. Data penelitian berasal dari sumber online dan offline mengenai kependudukan dan pertanahan. Studi literatur dengan analisis deskriptif kualitatif digunakan dalam menganalisis permasalahan pertanahan. Permasalahan pertanahan yang bisa terjadi pada daerah kepadatan penduduk yang rendah, yaitu: adanya tanah kelebihan luas maksimum dan kepemilikan jumlah bidang tanah yang melebihi ketentuan, masalah pelaksanaan transmigrasi, dan minat masyarakat yang rendah pada program pendaftaran tanah. Alternatif solusi yang dapat ditawarkan antara lain adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara yakni dengan cara meningkatkan kualitas sosialisasi pra pendaftaran tanah, kinerja pelayanan pendaftaran tanah, pemberdayaan bagi masyarakat pasca pendaftaran tanah.
Kata Kunci: kepadatan penduduk rendah, permasalahan pertanahan, tanah kelebihan maksimum

References

Anatami, D. (2017). Tanggung jawab siapa, bila terjadi sertifikat ganda atas sebidang tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 1-17.

Ardani, M.N. (2019). Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268-286.

Badan Pusat Statistik. (2018). Hasil Survei Pertanian antar Sensus (SUTAS) 2018, katalog no. 5101019, Badan Pusat Statistik, Jakarta.

Badan Pusat Statistik. (2021a). Hasil Sensus Penduduk 2020. Diakses tanggal 22 Januari 2021 dari http:// www.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.html

Badan Pusat Statistik. (2021b). Luas Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses tanggal 10 Januari 2021 dari https://www.bps.go.id/statictable/2013/12/31/1716/luas-kawasan-hutan-dan-kawasan-konservasi-perairan-indonesia-berdasarkan-surat-keputusan-menteri-lingkungan-hidup-dan-kehutanan.html

Budi, S.P. (2019). "Tanah, transmigrasi, dan PATRI", dalam Nizar & Abdulgani (ed.) Tranformasi kebijakan agraria dan transmigrasi di Indonesia. Pustaka Ilmu, Yogyakarta.

Hariani, D.M., & Adjie, H. (2018), Kebijakan pertanahan larangan pemecahan hak milik atas tanah lebih dari lima bidang. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 232-254.

Maizar, S., & Bakti (2018). Sengketa lahan antara transmigran dan penduduk setempat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 2(1), 164-174.

Mastutie, F., Supardjo, S., & Prijadi, R. (2016). Ruang Publik pada Permukiman Padat Kota di Kawasan Pesisir. Paper dipresentasikan pada Temu Ilmiah IPLBI 2016, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Nasional, Malang.

Mujiburohman, D.A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.

Paskarianto, H. (2020). Implementasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan (Tugas Akhir Program Magister S2). Universitas Terbuka. Jakarta.

Purwantara, S. (2015). Dampak pengembangan permukiman terhadap air tanah di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Geo Edukasi, 4(1), 31-40.

Rofiana, V. (2015). Dampak pemukiman kumuh terhadap kelestarian lingkungan Kota Malang (Studi penelitian di Jalan Muharto, Kel. Jodipan, Kec. Blimbing, Kota Malang. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 1(1), 40-57.

Salim, P., & Salim, Y. (1995). Kamus bahasa Indonesia kontemporer. Modern English Press, Jakarta.

Sujadi, Suparjo, Parwilasari, H., Qadariani, M., Aritonang, P., Kusyono, U., Sugito, Tjahjanto, F., Zainal, R., & Gunawan, H. (2005). Kajian hukum sengketa tanah di lokasi transmigrasi Kecamatan Muara Sungkal Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35(4), 482-515.

Tauchid, M. (2020). Masalah agraria sebagai masalah penghidupan dan kemakmuran rakyat Indonesia. STPN Press, Yogyakarta.

Toban, H.I., & Sumanto, L. (2019). Implementasi pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Reformasi Hukum Trisakti, 1(2), 1-16.

Winartha, I.M. (2006). Metodelogi penelitian sosial ekonomi. Andi Offset, Yogyakarta.

Peraturan

Keputusan Menteri Agraria No. SK 973/KA/1960 tentang Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

CROSSMARK
Published
2021-06-01
DIMENSIONS
How to Cite
Nur Amrin, R., Muttaqy Zaen, H. ., Prayoga Dwi Nugraha, M. ., Putra, P. ., Izza Zaini, R., & Rainata Sangkay, Y. . (2021). Permasalahan Pertanahan pada Daerah Berkepadatan Penduduk Rendah. Widya Bhumi, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.4
Section
Articles