Evaluasi Dampak Ketidaksesuaian LSD dengan RTRW Terhadap Pembangunan dan Pertanian di Karanganyar
Abstract
The government has implemented a Protected Rice Land (LSD) policy to ensure the preservation of rice fields for national food security and to regulate land conversion. The determination of LSD often diverges from spatial planning (RTR), impacting multiple sectors, including investment and public services. This study seeks to align LSD policies to enhance food security and promote investment, particularly via the issuance of Suitability for Space Utilization Activities (KKPR). This study employs mixed methods to evaluate the compatibility of the LSD with the RTRW in Karanganyar Regency, revealing that 66.63% of the LSD area aligns with the RTR, while 33.37% does not. The Matesih District exhibits a discrepancy of 4.38%. The variations in LSD clauses within Land Technical Considerations (PTP) indicate their influence on KKPR services, with 45.5% of PTP categorized under the LSD area during the period of 2022-2024. Although there is minimal effect on agriculture and development, this discrepancy can be rectified through LSD verification evaluations and the enforcement of stringent policies in non-compliant areas. Recommendations involve reassessing inappropriate LSD areas, standardizing clauses, and offering incentives to ensure alignment of LSD policies with the RTR, thereby enhancing the effectiveness of public services.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan Lahan Sawah Terlindung (LSD) untuk menjamin kelestarian lahan sawah demi ketahanan pangan nasional dan mengatur alih fungsi lahan. Penentuan LSD seringkali menyimpang dari perencanaan tata ruang (RTR), sehingga berdampak pada berbagai sektor, termasuk investasi dan pelayanan publik. Kajian ini berupaya menyelaraskan kebijakan LSD untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mendorong investasi, khususnya melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed method) untuk menilai kesesuaian LSD dengan RTRW di Kabupaten Karanganyar, yang menunjukkan bahwa 66,63% wilayah LSD sesuai dengan RTR, sedangkan 33,37% tidak. Kecamatan Matesih menunjukkan kesenjangan sebesar 4,38%. Variasi klausul LSD dalam Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) menunjukkan pengaruhnya terhadap pelayanan KKPR, dimana 45,5% PTP masuk dalam kawasan LSD pada periode 2022-2024. Meskipun dampaknya minimal terhadap pertanian dan pembangunan, kesenjangan ini dapat diperbaiki melalui evaluasi verifikasi LSD dan penegakan kebijakan yang ketat di wilayah yang tidak patuh. Rekomendasinya mencakup penilaian ulang bidang LSD yang tidak sesuai, standarisasi klausul, dan penawaran insentif untuk memastikan keselarasan kebijakan LSD dengan RTR, sehingga meningkatkan efektivitas layanan publik.
References
Adiningsih, D. F., Sutaryono, S., & Wahyuni, W. (2023). Penyelenggaraan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor berusaha di kabupaten Pati Jawa Tengah. Tunas Agraria, 6(1), 12-29. https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.198
Arnowo, H. (2023). Mengkaji Potensi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tertib Pertanahan. Widya Bhumi, 3(2), 99–112. https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.59
Ayu, S. S. (2023). Dampak Penerbitan Kebijakan Lahan Sawah Yang Dilindungi Terhadap Pelaksanaan Pelayanan Pertanahan Dan Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Sleman [Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional]. http://repository.stpn.ac.id/4157/1/Sari%20Sekar%20Ayu_19283226_1.pdf
Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kuantitatif, Kualitatif, dan Campuran (A. F. & R. K. P. (Penerjemah), Ed.; Keempat). Pustaka Pelajar.
Farhana, A., Umar, U., & Subari, S. (2023). Analisis Kualitas Sistem Online SIngle Submission Risk Base dalam Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Barat. GANEC SWARA, 17(4), 1975-1981. https://doi.org/10.35327/gara.v17i4.658
Faturrohman, F. (2023). Dampak Ketidaksesuaian Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Klaten [Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional]. http://repository.stpn.ac.id/4061/1/FACHRI%20F_19283150_1.pdf
Graha, I. M. S., Putri, P. I. D., & Dharmayasa, I. G. N. P. (2023). Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Geo-Image Journal, 12(2), 89–98. https://doi.org/10.15294/geoimage.v12i2.64649
Hayuningtyas, F. R., & Nursadi, H. (2024). Sinkronisasi Peta LSD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Syntax Literate?; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1), 274-284. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i1.14888
Neuman, W. L. (2013). Metodologi penelitian sosial: pendekatan kualitatif dan kuantitatif, Edisi 7 (Penerjemah: Edina T. Sofia). Jakarta: PT. Indeks Jakarta.
Perkasa, D., Istiqomah, D. A., & Aisiyah, N. (2022). Kesesuaian Penggunaan Lahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara. Widya Bhumi, 2(2), 152–165. https://doi.org/10.31292/wb.v2i2.27
Priyono, B. (2016). Perizinan Sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang Dalam Persepektif Pemanfaatan Ruang di Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 8(2), 16-37. https://ejournal.ipdn.ac.id/JAPD/article/view/187
Rivani, M., & Qodriyatun, S. N. (2015). Pembangunan Berkelanjutan: Dimensi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan. P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika: Yogyakarta
Rizaldi, M., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. (2023). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik. Widya Bhumi, 3(2), 137–151. https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.62
Turner, S. F., Cardinal, L. B., & Burton, R. M. (2017). Research Design for Mixed Methods: A Triangulation-based Framework and Roadmap. Organizational Research Methods, 20(2), 23-50. https://doi.org/10.1177/1094428115610808
Wijayanti, D. E., & Priyanto, Moh. W. (2022). Pengaruh Urbanisasi terhadap Lahan Garapan di Indonesia. AGRISCIENCE, 3(1), 230-239. https://doi.org/10.21107/agriscience.v3i1.16679
Copyright (c) 2024 Harun All Rosit, Nuraini Aisiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.