Peran GTRA dalam Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lampung Tengah

  • Zahril Trinanda Putra Kantor Pertanahan Kota Dumai Provinsi Riau
  • Aristiono Nugroho Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Ahmad Nashih Luthfi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional https://orcid.org/0000-0002-2944-3628

Abstract

The implementation of agrarian reform to date has not been maximized due to the existence of sectoral egos and lack of coordination between related sectors / ministries. The institutional formation of the GTRA is expected to be able to unite across sectors of the relevant ministries / institutions. In Central Lampung Regency there are many land issues on HGU land and transmigration land which will later become the priority location of the Agrarian Reform Land (TORA). The Central Lampung BPN target in 2020 as many as 3,000 plots of land will be distributed to the public. It is hoped that the existence of GTRA can support the achievement of these targets. This study aims to determine the role of GTRA, obstacles and how to overcome obstacles in implementing agrarian reform in Central Lampung Regency. The research method used is qualitative with a descriptive approach. The results showed that budget limitations and the existence of an institutional sectoral ego led to impeded implementation of asset management and access structuring. A strong commitment from all GTRA implementers is needed in carrying out all agrarian reform programs. If not, the GTRA will be the same as the previous institution which only changed its name.
Keywords: Agrarian Reform, GTRA, TORA

Intisari: Pelaksanaan reforma agraria sampai saat ini belum maksimal dikarenakan adanya ego sektoral dan kurangnya koordinasi antara lintas sektor kementerian/lembaga terkait. Pembentukan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diharapkan mampu menyatukan lintas sektor kementerian/lembaga terkait. Di Kabupaten Lampung Tengah terdapat banyak permasalahan tanah pada tanah HGU dan tanah transmigrasi yang nantinya dijadikan lokasi prioritas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Target BPN Kabupaten Lampung Tengah tahun 2020 sebanyak 3.000 bidang tanah akan direditribusikan ke masyarakat. Harapannya dengan adanya GTRA dapat mendukung capaian target tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran GTRA, kendala dan cara mengatasi kendala dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Lampung Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterbatasan anggaran dan adanya ego sektoral kelembagaan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penataan aset dan penataan akses. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pelaksana GTRA dalam menjalankan seluruh program reforma agraria. Jika tidak maka GTRA akan sama saja dengan kelembagaan sebelumnya yang hanya berganti nama.
Kata Kunci: Reforma Agraria, GTRA, TORA

References

Arisaputra, M.I. (2013). ‘Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia’. Yuridika, 28 (2), 188-216.

Atim, P. (2008). ‘Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Lampung’, Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Fisher, S., dkk. (2001). Mengelola konflik keterampilan dan strategi untuk bertindak, The British Council, Jakarta.

Kantor Staf Presiden. (2016). ‘Pelaksanaan reforma agraria, arahan kantor staf presiden: prioritas nasional reforma agraria dalam rencana kerja pemerintah tahun 2017’, Jakarta.

Luthfi, A.N. (2018). ‘Reforma kelembagaan dalam kebijakan reforma agraria era joko widodo-jusuf kalla’. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4 (2), 141-142.

Mulyani, L. (2014). ‘Kritik atas penanganan konflik agraria di Indonesia’, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, STPN, Yogyakarta.

Nurlinda, I. (2009). Prinsip-prinsip pembaruan agraria: perspektif hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Pandamdari, E. (2019). ‘Harapan sejahtera dan adil melalui peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria’, Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1 (2), 1-6.

Rachman, N.F. (2013). ‘Rantai penjelas konflik-konflik agraria yang kronis, sistemik dan meluas’, Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan, 37 (12), 1-14.

Rohman, M.L. (2019). ‘Access reform dalam program reforma agraria : studi kasus desa tahunan kecamatan tahunan Kabupaten Jepara’, Journal of Politic and Government Studies, 8(4), 381-390.

Salim, M.N & Utami, W. (2019). Reforma agraria menyelesaikan mandat konstitusi, STPN Press, Yogyakarta.

Shohibuddin, M. dkk. (2007). ‘Laporan penelitian pelaksanaan uji coba program pembaharuan agraria nasional di provinsi lampung’, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Shohibuddin, M. & Salim, M.N. (2012). Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria, 2006-2007: Bunga Rampai Perdebatan. STPN Press: Yogyakarta

Waryanta, M. ( 2016). ‘Reforma agraria : momentum mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat kecil dalam mendukung ketahanan pangan’, BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 179-193.

Wiradi, G. (2000.) Reformasi Agraria; Perjalanan Yang Belum Berakhir, INSIST Press, Yogyakarta.

Zakie, M. (2016). ‘Konflik agraria yang tak pernah reda’, Legality Jurnal Ilmiah Hukum, 24 (1), 40-55.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform.

Keputusan Presiden Nomor 263 Tahun 1964 Tentang Penyempurnaan Panitia Landreform Sebagaimana Termaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform Tahun 2019.

Petunjuk Teknis Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat dalam Skema Akses Mengikuti Aset atau dalam Skema Aset Mengikuti Akses Tahun 2019.

CROSSMARK
Published
2021-06-01
DIMENSIONS
How to Cite
Trinanda Putra, Z. ., Nugroho, A. ., & Nashih Luthfi , A. . (2021). Peran GTRA dalam Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lampung Tengah. Widya Bhumi, 1(1), 65–85. https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.10
Section
Articles