Kesesuaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bendungan Karian dengan UU Pengadaan Tanah di Kabupaten Lebak
Abstract
Land Acquisition Law Article 15 Paragraph (1) of Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest regulates the Land Acquisition Planning Document (DPPT) which at least contains the purpose and objectives of the development plan, conformity with the the spatial plan and National and Regional Development Plans, land layout, land area needed, general description of land status, estimated time of land acquisition, estimated time of construction, estimated land value and budgeting plan. DPPT documents became the basic of Land Acquisition for location determination and anvancing process. Karian Land Aqcuisition is taken as an case study in this research. Karian Dam whose land acquisition began in 2007, until 2020 land acquisition has not yet been completed. Government regulations Number 37 Year 2010 regulating about dams will also be used as material for evaluations. DPPT Karian Dam was compiled in 2016. The purpose of this study was to evaluate the suitability of the 2016 Karian Dam (DPPT) with 73 Criteria for Land Acquisition and Government Regulations. This research uses a qualitative research method with a descriptive approach. The results of this study 14 criteria are suitable and 59 criteria are not suitable. With dominant points that are not appropriate, namely: (a) General Description of Land Status, (b) Estimated Time of Land Acquisition, (c) Estimated Time of Development Implementation; (d) Estimated Land Value, (e) Budgeting Plan.
Keywords: Land Acquisition, Conformity, Dams, Evaluations.
Intisari: Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mengatur tentang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang paling sedikit memuat maksud dan tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan RTRW dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah dan rencana penganggaran. DPPT tersebut yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan Penetapan Lokasi dan proses lanjutan pengadaan tanah. Sebagai studi kasus maka diambil pelaksanaan pengadaan tanah Bendungan Karian. Bendungan Karian yang pengadaan tanahnya dimulai dari tahun 2007, sampai dengan tahun 2020 belum dapat diselesaikan pengadaan tanahnya. PP Nomor 37 Tahun 2010 mengatur tentang Bendungan akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi. DPPT Bendungan Karian disusun pada tahun 2016. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi Kesesuaian DPPT Bendungan Karian Tahun 2016 dengan 73 Kriteria Peraturan Perundang- Undangan Pengadaan Tanah dan PP tentang Bendungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan dekriptif. Hasil dari penelitian ini 14 kriteria sesuai dan 59 kriteria tidak sesuai. Dengan poin dominan yang tidak sesuai yaitu: (a) Gambaran Umum Status Tanah, (b) Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah, (c) Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pembangunan; (d) Perkiraan Nilai Tanah, (e) Rencana Penganggaran.
Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kesesuaian, Bendungan, Evaluasi.
References
Anonim, (2018). Pembangunan Waduk Karian Pembebasan Lahan Baru Capai 40% 2018, Kabar Banten, 14 September 2018.
Dewi, N.L.G.M.P., & Salim, M.N. (2020). Berakhir di Temon: Perdebatan Panjang Pengadaan Tanah untuk [New] Yogyakarta International Airport (YIA). STPN Press: Yogyakarta.
Hidayat, N. (2016). Pembangunan Bendungan Karian Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Buletin Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar, No. 59-60 TH.XIX Kwartal I/II/III-2016,2016 ISSN:1829-636X.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (2019) Proyek Strategi Nasional: 2019 dilihat pada 20 Januari 2020, https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/p-proyek-bendungan-dan-jaringan-irigasi/bendungan-karian/
Moloeng, L.J. (2014). Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja.
Nugroho, A., Budhiawan, H., Sembiring, J., Mujiburohman, D.A., Utami, W. & Dewi, A.R., (2018). Multipurpose Cadastre Pengadaan Tanah Dan Legalisasi Aset, Penerbit STPN Press, Yogyakarta.
Sitorus, O., & Limbong, D. (2004). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung, Alfabeta.
Sumardjono, M.S.W. (2015). Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah Di Indonesia: Dari Keputusan Presiden Sampai Undang-Undang. Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Yunus, H.S., (2016). Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer, Cetakan Kedua Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Peraturan-Peraturan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10./pmk.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 /PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.
Keputusan Gubernur Banten Nomor: 598/ Kep.82-Huk/2016 Tanggal 4 Februari 2016 Tentang Pembaharuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Bendungan Karian seluas ± 1.362,29 Ha yang terletak di wilayah Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung, Desa Sindangmulya Kecamatan Maja, Desa Sajira, Sukajaya, Pajagan, Mekarsari, Calungbungur, Bungurmekar, Sukarame, Sindangsari Kecamatan Sajira dan Desa Tambak Kecamatan Cimarga.
Copyright (c) 2021 Febri Yudhanto, Priyo Katon Prasetyo, Sudibyanung
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.