Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata
Abstract
The role of electronic evidence, namely electronic certificates as part of electronic documents in civil cases, is still questionable. The presence of the Electronic Information and Transactions Law, which is the legal umbrella for the validity of electronic certificates, apparently still raises pros and cons, even in the eyes of law enforcers, therefore more specific regulations are needed so that the validity and strength of proof of electronic certificates are no longer questioned in court proceedings, especially civil cases. Electronic certificate or also known as electronic land certificate as one of the products from The Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency which is currently being discussed will implement a media transfer process from analog to digital form. For this reason, it is necessary to prepare further regarding regulations to regulate how the later position and strength of evidence from electronic land certificates in Civil Procedure Law as an extension of evidence in civil cases. The method used in writing this scientific paper is legal research with the socio-legal method, namely by normatively examining the regulations regarding the Information dan Electronic Transaction of law in which have been used in civil proceedings in court and by looking at the existing norms and responses that are developing in the community. In the provisions of Article 6 of the Electronic Information and Transactions Law, an electronic document is considered valid if it is accessible, displayable, assured as to its integrity, and accountable. However, because it does not have perfect evidentiary power, it is necessary to accelerate the discussion of the Draft Civil Procedure Law, so that electronic land certificates as part of electronic documents have perfect evidentiary power in court, especially in civil cases.
Keywords: Electronic Land Certificate, Evidence, Civil Procedure Law
Intisari: Peran alat bukti elektronik yaitu sertipikat elektronik sebagai bagian dari dokumen elektronik dalam perkara perdata sampai saat ini masih dipertanyakan keabsahannya. Kehadiran UU ITE yang menjadi payung hukum dari keabsahan sertipikat elektronik rupanya masih menimbulkan pro dan kontra, bahkan di mata penegak hukum, oleh karenanya dibutuhkan regulasi yang lebih spesifik agar keabsahan dan kekuatan pembuktian dari sertipikat elektronik tidak lagi dipertanyakan dalam beracara di pengadilan khususnya perkara perdata. Sertipikat elektronik atau dapat juga disebut sertipikat tanah elektronik sebagai salah satu produk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang saat ini sedang diwacanakan akan diberlakukan atau akan dilaksanakan proses alih media dari bentuk analog ke bentuk digital. Untuk itu perlu dipersiapkan lebih lanjut mengenai regulasi untuk mengatur bagaimana nantinya kedudukan dan kekuatan pembuktian dari sertipikat tanah elektronik dalam Hukum Acara Perdata sebagai perluasan alat bukti pada perkara perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum dengan metode sosio legal, yaitu dengan mengkaji secara yuridis normatif berbagai ketentuan perundang-undangan dan pengaturan mengenai dokumen elektronik yang selama ini dapat digunakan dalam beracara secara perdata di pengadilan serta dengan melihat norma dan respon yang ada dan berkembang di tengah masyarakat. Dalam ketentuan Pasal 6 UU ITE, suatu dokumen elektronik dianggap sah apabila dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun karena belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, maka perlu segera dipercepat pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agar sertipikat tanah elektronik sebagai bagian dari dokumen elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di muka pengadilan khususnya perkara perdata.
Kata Kunci: Sertipikat Tanah Elektronik, Pembuktian, Hukum Acara Perdata
References
Army, E. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktek Peradilan. Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Bakhri, S. (2019). Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan. Raja Grafindo Persada, Depok.
Fakhirah, E. L. (2017). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Refika Aditama, Bandung.
H. Ishaq, 2014, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Irianto, S & Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
Waluyo, B. (1992). Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
HIR, Stb.1848 No. 16 jo Stb. 1941 Nomor 44.
RBg, Stb.1972 Nomor 227.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Biaya Materai
Peraturan Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Copyright (c) 2021 Dian Dewi Khasanah
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.