Tantangan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Ende
Abstract
The local government acknowledges that indigenous peoples have a legal unit, a unit of power, and a unit of territory. The authority of customary leaders makes it hard for the Ende Land Office to implement full systematic land registration (PTSL). The goal of this study was to figure out how the presence of indigenous peoples affects the implementation of PTSL in Ende Regency. The study used qualitative research tools. During the five years that PTSL was in place, recording and observation studies were used to gather information. Data analysis uses narrative analysis by reducing data, showing data, and drawing conclusions. The study's results show that most of the towns in Ende Regency are still strong in Mosalaki. Mosalaki is a symbol of the existence of indigenous peoples. He is also the person in charge of customary power over rituals and control over customary lands. So, for PTSL to work, the Ende District Land Office has to talk to Mosalaki to get their support and approval for their area to be a PTSL site. The fact that it was hard to get Mosalaki's approval became the main thing that stopped the PTSL from doing things from village to village. Mosalaki didn't want a PTSL in his area because he was worried about members of the indigenous community giving their land to other people and how members of the indigenous peoples would act after land certification in regards to customary provisions.
Masyarakat adat memiliki eksistensi kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan wilayah yang diakui oleh pemerintah daerah. Adanya otoritas pemimpin adat menjadikan tantangan bagi Kantor Pertanahan Ende dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengaruh eksistensi masyarakat adat terhadap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Ende. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data-datanya melalui studi dokumentasi dan observasi selama lima tahun pelaksanaan PTSL. Analisis datanya menggunakan analisis naratif dengan melakukan reduksi data, penyajian data dan hingga penarikan kesimpulan. Temuan studi menunjukkan bahwa sebagian besar desa-desa di Kabupaten Ende masih kental dengan adanya Mosalaki. Mosalaki sebagai simbol keberadaan masyarakat adat bertugas sebagai penanggung jawab kekuasaan adat atas ritual dan penguasaan tanah-tanah adat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende wajib melakukan konsultasi dengan Mosalaki agar mendapatkan dukungan dan persetujuan atas wilayahnya untuk ditetapkan menjadi lokasi PTSL. Kesulitan untuk mendapatkan persetujuan Mosalaki menjadi faktor penghambat utama dalam kegiatan PTSL dari desa ke desa. Kekhawatiran akan lepasnya kepemilikan tanah dari anggota masyarakat adat ke orang lain serta modus tidak tertibnya anggota masyarakat adat terhadap ketentuan adat pasca sertipikasi tanah menjadi dasar Mosalaki untuk menolak lokasi PTSL di wilayahnya.
References
Ahimsah, B. R. (2012). Kepemimpinan Lokal Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Di Daerah (Studi Peran Pemimpin Adat “Mosalaki” di Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur) (Skripsi). University of Muhammadiyah Malang. https://eprints.umm.ac.id/29410/
Bego, C., & Se, B. R. S. (2020). Peran mosalaki (tokoh adat) terhadap tarian napa nuwa sebagai wujud menjaga ketahanan sosial budaya masyarakat adat wolotopo. 5(2). https://doi.org/10.31764/historis.v5i2.3442
Creswell, J. W. (2019). Research Design?Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran (Edisi Keempat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hidayati, A., & Adinegoro, K. R. R. (2022). Pemberdayaan usaha mikro kecil menengah “ Gula Aren Semut ” melalui program sertipikasi hak atas tanah di kabupaten Sinjai. Tunas Agraria, 5(3), 223–237. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.192
Ihsannudin, I., Pinujib, S., Subejo, S., & Sumada Bangko, B. (2018). Strategi Pemberdayaan Ekonomi Petani Garam Melalui Pendayagunaan Aset Tanah Pegaraman. Economics Development Analysis Journal, 5(4), 395–409. https://doi.org/10.15294/edaj.v5i4.22177
Irawan, Y., & Junarto, R. (2022). Persepsi dan Minat Masyarakat Pesisir Terhadap Sertipikat Tanah. Widya Bhumi, 2(2), 104–122. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/wb.v2i2.44
Isharyanto, J. E. (2018). Eksistensi Dan Pengaturan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subyek Hukum Tatanegara. Hukum Dan Dinamika Masyarakat 16(1). 57-68. http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v16i1.846
Ishaya, N. S., Budhiawan, H., & Widarbo, K. (2021). Implementasi Hak Servituut pada Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bekasi. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(1) 1–16. https://doi.org/10.31292/jm.v1i1.6
Jannah, W., Salim, M. N., & Mujiburohman, D. A. (2022). Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan Dinamika Tanah Ulayat di Manggarai Timur. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(2), 213-232. https://doi.org/10.23887/jish.v11i2.41006
Junarto, R., & Suhattanto, M. A. (2022). Kolaborasi Menyelesaikan Ketidaktuntasan Program Strategis Nasional (PTSL-K4) di Masyarakat Melalui Praktik Kerja Lapang (PKL). Widya Bhumi, 2(1), 21–38. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/wb.v2i1.24
Kurniawati, D. (2014). Peran Lembaga Adat Dalam Pembagian Tanah Adat (Studi di Desa Detusoko Barat Dan Wologai Tengah Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur) (Skripsi). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. https://repository.stpn.ac.id/1284/
Milenial Spirit. (2022). Podcast Positive Room | Perjuangan Berat ATR/BPN Ende. https://www.youtube.com/watch?v=SmiVNc5900c
Mirza, T. (2019). Implementasi kebijakan pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) (studi kasus pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir). Jurnal ILmu Pemerintahan Dan Politik Global, 04(02), 82-94. http://dx.doi.org/10.36982/jpg.v4i2.691
Nur Amrin, R., Muttaqy Zaen, H., Prayoga Dwi Nugraha, M., Putra, P., Izza Zaini, R., & Rainata Sangkay, Y. (2021). Permasalahan Pertanahan pada Daerah Berkepadatan Penduduk Rendah. Widya Bhumi, 1(1) 1–12. https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.4
Pricemarina, M. C. (2015). Pembatasan Hak Bagi Pemilik Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Wilayah Adat Kebirangga Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende (Studi Di Wilayah Adat Kebirangga Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende). Arena Hukum, 8(3), 428-446. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/213/211
Rubaie, A. (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia Publishing.
Sakasare, M. E. I. (2010). Peran lembaga adat Mosalaki dalam penyelesaian konflik hak Tanah Ulayat di Kelurahan Wolojito Kecamatan Wolojito Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (Tesis). Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/47555
Sugiswati, B. (2012). Upaya perlindungan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Perspektif 17(1) 31-43. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.92
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Reseach and Development. Bandung: Alfabeta
Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan pertanahan: antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Kompas
Thontowi, J. (2015). Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya Jawahir. Pandecta, 10(1), 1-13. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190
Yulianto, E., Yusanta, D., Utari, P., & Satyawan, I. (2021). Community adaptation and action during the emergency response phase: Case study of natural disasters in Palu, Indonesia. International Journal of Disaster Risk Reduction, 65(November), 1-11. https://doi.org/10.1016/j.ijdrr.2021.102557
Copyright (c) 2023 Kurnia Rheza Randy Adinegoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.