Mengkaji Potensi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tertib Pertanahan

  • Hadi Arnowo PPSDM Kementerian ATR-BPN
Keywords: pengawasan, pengaturan, persetujuan, pemberian hak atas tanah

Abstract

Suitability of Space Utilization Activities (KKPR) is one of the permits for space utilization plans as well as a basis for acquiring land by business actors or the community. However, how effectively the KKPR can function as a basis for regulating the control, ownership, use, and utilization of land so as not to cause land problems still remains an issue. The aim of this research is to determine the land control indicators contained in the suitability of space utilization activities as a condition for acquiring land. The research method used is descriptive-qualitative, which involves extracting data from regulations and scientific articles and analyzing it descriptively. The result of the study was the approval of the KKPR to become an instrument of land control through restrictions related to the utilization and use of land. The requirements in the KKPR application are in the form of suitability for spatial planning, land ownership and control limits, as well as land use and utilization. Land control runs well if the applicant fulfills all the requirements in the KKPR so that there are no violations in the use and utilization of land. Another form of land control is the issuance of a decision letter granting rights, which must include KKPR requirements related to the use and utilization of land in the provisions.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu perizinan rencana pemanfaatan ruang sekaligus sebagai dasar untuk memperoleh tanah oleh para pelaku usaha atau masyarakat. Namun demikian, seberapa efektif KKPR dapat berfungsi sebagai dasar pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar tidak menimbulkan masalah pertanahan masih menyisakan persoalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator pengendalian pertanahan yang terdapat dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai syarat untuk memperoleh tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggali data dari peraturan dan artikel ilmiah serta menganalisisnya secara deskriptif. Hasil dari kajian adalah persetujuan KKPR menjadi instrumen pengendalian pertanahan melalui pembatasan terkait pemanfaatan dan penggunaan tanah. Persyaratan di dalam permohonan KKPR berupa kesesuaian tata ruang, batas luas pemilikan dan penguasaan tanah serta pemanfaatan dan penggunaan tanah. Pengendalian pertanahan berjalan dengan baik apabila pemohon memenuhi seluruh persyaratan di dalam KKPR sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah. Bentuk pengendalian pertanahan lainnya adalah penerbitan surat keputusan pemberian hak harus memasukkan persyaratan KKPR terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah ke dalam ketentuan.

References

Adiningsih, D.F., Sutaryono & Wahyuni. (2023). Penyelenggaraan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor berusaha di kabupaten Pati Jawa Tengah. Jurnal Tunas Agraria, 6(1), 12-29. https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.198

Ardani, M. N. (2021). Pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha guna mencegah tanah menjadi terlantar. Gema Keadilan, 8(1), 63-79. https://doi.org/10.14710/gk.2021.11395

Asmara, R., & Purbokusumo, Y. (2022). Pilihan Instrumen Kebijakan Penataan Ruang Untuk Manajemen Sumber Daya Tanah Pertanian (Sawah) Di Kabupaten Sleman. Widya Bhumi, 2(2), 88–103. https://doi.org/10.31292/wb.v2i2.40

Diana, F., Idami, Z. & Alqarni, W. (2023). Implementasi kebijakan alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP USK, 09(01), 1-19. https://jim.usk.ac.id/FISIP/article/view/23199

Djakaria, D. V. S., & Husein, R. (2017). Efektivitas Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Journal of Governance and Public Policy, 4(2), 253-293. http://journal.umy.ac.id/index.php/GPP/article/view/2991

Djatmiati, T.S., Pudjiastutik, L., Indrawati, Sutrisno, D. (2012). Buku Ajar - Hukum Perizinan. Universitas Airlangga, Surabaya

Enemark, S. (2005). Understanding the Land Management Paradigm. FIG COM 7 Symposium On Innovative Technologies For Land Administration, 19 – 25 June 2005, Madison, Wisconsin, USA. https://www.researchgate.net/publication/228342504_Understanding_the_land_management_paradigm

Enggarani, N. S. (2016). Kualitas Pelayanan Publik dalam Perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Boyolali. Law and Justice, 1(1), 16-29. https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2702

Fajarini, R., Barus, B. & Panuju, D.R. (2015). Dinamika Perubahan Penggunaan Lahan Dan Prediksinya Untuk Tahun 2025 Serta Keterkaitannya Dengan Perencanaan Tata Ruang 2005-2025 Di Kabupaten Bogor. Jurnal Tanah Lingkungan, 17(1), 8-15. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jtanah/article/download/11463/8959

Firmansyah, M., Masrun & Yudha, I D.K. (2021). Esensi Perbedaan Metode Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal Elastisitas, 3(2), 156-159. https://doi.org/10.29303/e-jep.v3i2.46

Hadjon, P. M. (1992). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan ke-8. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Hastri, E.D., Rachman, A.M.I., Shafarinda, R. (2022). Sanksi hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang daerah permukiman melalui perizinan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 64-80. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1959

Indra, S.R. & Indra, F.R.N. (2022). Pengelolaan dan pemanfaatan izin lokasi dalam perolehan tanah yang diperlukan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 2581-2587. https://journal-nusantara.com/index.php/JIM/article/view/609

Lemmen, C., Van Oosterom, P., & Bennett, R. (2015). The land administration domain model. Land Use Policy, 49, 535-545. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0264837715000174

Nugraha, P., Mulyanto, B. & Munibah, K. (2021). Peran administrasi pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan kawasan pertanian lahan basah Kabupaten Bogor. Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, 5(1), 28-43. http://dx.doi.org/10.29244/jp2wd.2021.5.1.28-43

Mayasari, I. (2019). Evaluasi kebijakan izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan pasca penerapan online single submission. Jurnal Rechtsvinding, 8(3), 403-420. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.348

Nurlinda, I. (2018). Perolehan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan: permasalahan dan pengaturannya. Jurnal Veritas et Justitia, 4(2), 252-273. https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.2919

Ramadhani, M.H., Effendy, M. & Qomariyanti, Y. (2019). Perolehan tanah untuk kepentingan badan hukum swasta dalam rangka penanaman modal. Lambung Mangkurat Law Journal, 4(1), 1-10. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i1.109

Riskanita, D. & Widowaty, Y. (2019). Upaya Pemerintah Daerah Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Supremasi Hukum Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 123-134. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.123-135

Sam, I.M., Setiowati, Riyadi, R. (2020). Analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di sempadan pantai di Kelurahan Bintarore. Jurnal Tunas Agraria, 3(2), 122-139. https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.112

Sitorus, O. (2016). Penataan hubungan hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria. Jurnal Bhumi, 2 (1), 1-11. https://doi.org/10.31292/jb.v2i1.29

Sukiptiyah, S., Rustiadi, E., Fauzi, A., & Barus, B. (2022). Analisis Dampak Pola Penerapan Ruang Dalam Penempatan Lokasi Kegiatan Ekonomi Melalui Mekanisme Konversi Konversi Lahan Lahan Baku. Jurnal Penelitian Sosial, Sains, Ekonomi, dan Manajemen , 1(10), 1604-1620. https://jrssem.publikasiindonesia.id/index.php/jrssem/article/view/176

Sugiyono. (2011). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan kombinasi (mixed methods. Alfabeta, Bandung

Sukmadinata, N.S. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosadakarya, Bandung

Susanti, A.D. (2021). Kajian izin lokasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di daratan bagi perizinan berusaha. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 14(3), 179-191. http://journals.usm.ac.id/index.php/jreb

Susilo, B., Hatta, G.M., Badaruddin & Kadir, S. (2019). Evaluasi pemanfaatan penggunaan lahan berbasis pola ruang kawasan budidaya Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal EnviroScienteae, 15(2), 166-177. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/es/article/view/6946/5497

Utami, N., Saragih, R.F., Daulay, M., Maulana, M.D. & Ramadani, P. (2023). Pembangunan Berkelanjutan: Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia. Journal of Management and Social Sciences, 2(1), 46-59. https://doi.org/10.55606/jimas.v2i1.143

CROSSMARK
Published
2023-10-31
DIMENSIONS
How to Cite
Arnowo, H. (2023). Mengkaji Potensi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tertib Pertanahan. Widya Bhumi, 3(2), 99–112. https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.59
Section
Articles