Pengaturan dan Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie di Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen
Abstract
Each owner must create and place boundary markers at his property's corners with his neighbors' approval to reduce legal conflicts over land parcel borders. This claim is confirmed by 2016 Kebumen District Land Office study and 2023 key informant interviews. This descriptive qualitative study uses interviews and document analysis to gather primary and secondary data. Summarizing, classifying, and extracting inferences from data is descriptive analysis. According to the study, landowners and neighbors agreeing on land parcel borders (contradictoire delimitatie) can lessen conflicts and property disputes. Despite the rising land registration objective, land office staff and the private sector struggle to apply the boundary agreement concept due to a lack of public knowledge. The Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Regulation No. 16/2021 now includes Articles 19A, 19B, 19C, and 19D to execute this concept. The Kebumen District Land Office and the business sector have used cross-spatial and temporal information and communication technology and other technologies to appoint, install, and delineate land parcels.
Untuk meminimalkan konflik hukum atas garis batas bidang tanah, maka setiap pemilik tanah bertanggung jawab untuk membuat dan memasang tanda batas pada sudut bidang tanahnya dengan mendapat izin dari tetangganya. Argumen ini mendasarkan penelitian yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen Tahun 2016 yang kemudian dilengkapi dengan wawancara dengan informan kunci tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara dan studi dokumen. Setelah data-data tersebut terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dengan meringkas, mengelompokkan dan menyimpulkan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemenuhan pengaturan asas persetujuan penempatan batas bidang tanah oleh pemilik dan tetangga yang berbatasan (contradictoire delimitatie) mampu meminimalisir konflik maupun sengketa pertanahan. Namun demikian, seiring dengan meningkatnya target pendaftaran tanah, petugas kantor pertanahan maupun pihak swasta kesulitan dalam menerapkan asas persetujuan batas karena kesadaran masyarakat yang kurang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan perubahan pengaturan untuk menerapkan asas tersebut dengan menyisipkan Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C dan Pasal 19D pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16/2021. Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen dan pihak swasta telah berupaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mempertimbangkan lintas aspek ruang dan waktu atau teknologi lainnya untuk penunjukan, pemasangan dan penetapan batas bidang tanah.
References
Anggarabumi, R., & Jamilah, L. (2021). Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Hak Milik di Kabupaten Bandung. Prosiding Ilmu Hukum, 7(2). http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27336
Anggono, S. (2019). Pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali). Dinamika Hukum, 10(1). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/4333
Creswell, J. W. (2019). Research Design?Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran (Edisi Keempat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Fitri Salju Astriani. (2015). Penerapan System Contradictoire DelimitatieDalam Proses Pengembalian Batas Tanah Di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianal Kota Pontianak. E-Jurnal Gloria Yuris, 3(4). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/11438
Harahap, S. H. (2021). Pemberlakuan Asas Contradictoire Delimitatie Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015). Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(1). https://doi.org/10.34012/jihap.v4i1.1611
Heri prihatin. (2022). Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. JURIDICA?: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(1). https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.216
Hidayah, A., & Fakrulloh, Z. (2022). The Application of The Contradictoire Delimitatie Principle of Land Registration Provides Legal Assurance of Land Rights. https://doi.org/10.4108/eai.16-4-2022.2320095
Irawan, D. S., & Wulansari, H. (2020). Pengukuran Pihak Ketiga Pasca Asas Contradictoire Delimitatie di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. Tunas Agraria, 3(2). https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.107
Purba, R., Arifin, M., & Al-Mursalah, S. R.-. (2020). Penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Medan). jurnal.staitapaktuan.ac.id, 6(1). https://jurnal.staitapaktuan.ac.id/index.php/Al-Mursalah/article/view/121
Puriani, W. D., Handayani, I. G. A. K. R., & Karjoko, L. (2021). Determination of the application of contradictoire delimitatie principles in collecting physical data in the magetan national land agency office (study in magetan district). Research, Society and Development, 10(6). https://doi.org/10.33448/rsd-v10i6.16477
Qoyum. (2012). Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sporadik di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(1). https://doi.org/10.15294/ulj.v1i1.189
Rahmawati, A. A., & Sulchan, A. (2018). Effectiveness Identification Number Filing for Solutions to Accelerate in Complete Systematic Land Registration Program (PTSL) in Blora District Land Office. Jurnal Akta, 5(4). https://doi.org/10.30659/akta.v5i4.3727
Putri, A. B. S. (2017). Itikad Baik Pada Pendaftaran Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 12-21. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1726
Renyaan, K. (2021). Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Biak Numfor. JIHK, 3(1). https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.143
Sapardiyono, S., & Pinuji, S. (2022). Konsistensi perlindungan hukum kepemilikan dan hak atas tanah melalui sertipikat tanah elektronik. Widya Bhumi, 2(1), 54-64. https://doi.org/10.31292/wb.v2i1.19
Copyright (c) 2023 Theresia Supriyanti, Ardhi Arnanto Ardhi, Jamaluddin Mahasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.