Menuju Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Banyuwangi, Jawa Timur
(Sebuah Telaah Spasial dan Tematik)
Abstract
ABSTRACT
This research is an effort to resolve the conflicts of forest tenurial (PPTKH) which is carried out with a spatial approach and thematic to provide recommendations for Agrarian Reform and Social Forestry (RAPS) policies. The spatial approach is carried out by satellite images processing with a 20-year period, which are taken in 2019 and 1999. The thematic approach is carried out by conducting the Identification of Land Tenure, Ownership, Utilization and Use. The results of the identification in the location of tenurial forest by the community with utilizing the SPOT 7 imagery for 2019, there are the 120,40 hectares area of Kedungasri Village that have been occupied by the community but claimed as Perum Perhutani forest area. The thematic study also confirms that land tenure has been carried out since the Japanese period. Of the 120.40 hectares area, there are 50.80 hectares or about 42% was directed towards agrarian reform policies through by Forest Area Swap (TMKH). The location that will be proposed for RAPS have land uses in the form of agriculture and settlements. At the provincial level, this study also found that the forest area in East Java is more than 30% of the total area of the province. The possibility of agrarian reform policies in Java is very open. It is not appropriate if Java has been exempted from agrarian reform policies.
Keywords : PPTKH, RAPS, Spatial Approach, IP4T, 30% forest area
INTISARI
Penelitian ini sebagai upaya Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH) yang dilakukan dengan pendekatan spasial dan tematik untuk memberikan rekomendasi kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS). Pendekatan spasial dilakukan dengan cara melakukan pengolahan citra satelit dengan tempo 20 tahun, yaitu citra satelit yang diambil pada tahun 2019 dan tahun 1999. Pendekatan tematik dilakukan dengan cara melakukan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (IP4T). Hasil identifikasi lokasi penguasaan tanah kawasan hutan oleh masyarakat dengan memanfaatkan citra SPOT 7 tahun 2019 yaitu di wilayah Desa Kedungasri terdapat penguasaan tanah kawasan hutan oleh masyarakat namun diklaim sebagai kawasan hutan Perum Perhutani seluas 120,40 ha. Dari telaah tematik juga memperkuat bahwa penguasaan tanah telah dilakukan sejak masa Jepang. Dari luasan 120,40 ha tersebut, seluas 50,80 ha atau sekitar 42% diarahkan untuk kebijakan reforma agraria melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Pada level propinsi, penelitian ini juga menemukan bahwa luas kawasan hutan di Jawa Timur lebih dari 30% dari total luas propinsi sehingga terbuka besar kemungkinan kebijakan reforma agraria di Jawa yang selama ini mendapatkan pengecualian.
Kata kunci : PPTKH, RAPS, Pendekatan Spasial, IP4T, 30% kawasan hutan
References
Creswell, JW 2014, Research design: pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
El Wafa, MNH, Subiyanto, S & Amarrohman, FJ 2017, ‘Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (P4T) berdasarkan sebaran bidang tanah untuk kegiatan normalisasi sungai menggunakan SIG tahun 2016 (studi kasus: Kali Beringin, Kel. Mangkang Wetan)’, Jurnal Geodesi Undip, vol. 6, no. 1, hlm. 169-178.
Gumelar, DT 2018, ‘Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam Rangka Penetapan Objek Reforma Agraria (di Desa Tiga Berkat dan Desa Suka Bangun Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat)’, Skripsi pada Program Studi Diploma IV Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2012, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Survei dan Pemetaan Tematik Pertanahan, ATR/BPN, Jakarta.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2015, Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan, ATR/BPN, Jakarta.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2019, Standarisasi Basis Data Spasial Penatagunaan Tanah, ATR/BPN, Jakarta.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2019, Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan. BAPPENAS. Jakarta.
Kushardono, D 2017, Klasifikasi digital pada penginderaan jauh, IPB Press, Bogor.
Kusumowidagdo, M 2007, Penginderaan jauh dan interpretasi citra, Pusat Data Penginderaan Jauh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Jakarta.
Luthfi, AN 2018, ‘Reforma kelembagaan dalam kebijakan reforma agraria era Joko Widodo-Jusuf Kalla (Institutional reform for agrarian reform policy in the era of Joko Widodo-Jusuf Kalla reign)’, Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol.4, no.2, hlm.140-163.
Peluso, NL 1992, Rich forest, poor people: resource control and resistance in Java, penerjemah L Simatupang, University of California Press, California.
Rahmawan, AD, Pawestri, DA, Fakhriyah, RA, Pasha, HDS, Ferryandy, M, Sugandi, D, Ridwana, R & Somantri, L 2020, ‘Penggunaan metode unsupervised (iso data) untuk mengkaji kerapatan vegetasi di Kecamatan Pangandaran’, Jurnal Pendidikan Geografi Undiksha, vol.8, no.1, hlm.1-11.
Salim, MN, Utami, W & Wulan, DR 2019, ‘Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema reforma agraria’, dalam Luthfi, AN. dan W Utami (eds) 2019, Himpunan Policy Brief: Permasalahan dan Kebijakan Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia, STPN Press, Yogyakarta.
Setiawan, U 2019, ‘Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jawa: Sosialisasi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Banyuwangi, Jawa Timur’, Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Shohibuddin, M 2020, Ketimpangan agraria di Indonesia: pendekatan studi, kondisi terkini dan kebijakan penanganan, IPB Press, Bogor.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Timur, Album Peta Indikasi Permukiman dalam Kawasan Hutan Provinsi Jawa Timur, 2019, GTRA, Surabaya.
Utami, W, Wibowo, YA, Ekawati, FNF & Salim, MN 2019, ‘Efektifitas pemanfaatan citra penginderaan jauh dalam percepatan penyelesaian penguasaan tanah kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan’, dalam N Anggraini, Mukhoriyah, N Febrianti, MI Rahayu, O Gumelar, B Gustandi, AI Lestari & D Monica (eds), Prosiding Seminar Nasional Penginderaan Jauh 2019, LAPAN, Jakarta, dilihat pada 13 Juli 2020. sinasinderaja.lapan.go.id.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur, 2018, Apakah penggunaan Kawasan hutan untuk pertambangan tumpang pitu legal?, dilihat pada 7 Agustus 2020, walhijatim.or.id/.
Yunus, HS 2010, Metodologi penelitian wilayah kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.
Copyright (c) 2021 Tiara Nur Khanifa, Syarli Syanurisma, Ahmad Nashih Luthfi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.